BANTUL, harianmerapi.com - Empat remaja pelaku kekerasan jalanan (klitih) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantul.
Empat remaja yang ditangkap Satresmkrim Polres Bantul tersebut melakukan aksi klitih di Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong Kabupaten Bantul pada Sabtu (28/5/2022) malam.
Dari empat remaja pelaku klitih yang dibekuk Satreskrim Polres Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Remaja Kebut-kebutan Bawa Sajam di Bantul, Polisi Akan Kenakan UU Darurat, Ini Ancamannya
"Empat orang yang kami amankan, seorang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana tersebut di Mapolres Bantul, Selasa (31/5/2022).
Menurut dia, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DIO (18) warga Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Sedangkan tiga orang masing-masing berinisial DAS (17), RMR (18), dan TPN (18), ketiganya pelajar asal Kecamatan Banguntapan, Bantul, DIY.
Penangkapan keempat pelaku diawali dari DIO yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu setelah anggota Polsek Pundong berpatroli melakukan penyelidikan usai mendapat laporan tindak pidana kekerasan itu.
Artikel Terkait
Teror Klitih Meluas Hingga Gunungkidul, Polisi Tak Boleh Diam
Darah Tumpah Lagi di Jogja, Tak Selalu Pelakunya Klitih
Viral Remaja Kebut-kebutan Bawa Sajam di Bantul, Polisi Akan Kenakan UU Darurat, Ini Ancamannya
Dua Pelajar Pemilik Sajam Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
Kejahatan Jalanan Hanya untuk Menyenangkan Teman dan Ada Tekanan Kelompok