SALATIGA, harianmerapi.com – Ign Suroso Kuncoro SH, kuasa hukum Mar (tergugat) dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp 6,725 miliar menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga penuh kebohongan dan rekayasa.
“Semua gugatan anak saya tersebut banyak kebohongan dan rekayasa. Saya tidak pernah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama. Banyak bohongnya,” ujar Mar didampingi Ign Suroso Kuncoro kepada para wartawan, Jumat (17/12/2021).
Mar juga mengungkapkan sebagai ayah dirinya tetap bertanggung jawab terhadap dua anaknya. Mar juga heran mengapa dirinya dituding menelantarkan.
Baca Juga: Bisnis Apa yang Paling Moncer Tahun 2022, Ini Pendapat Master Fengshui
“Kalau mau kuliah tetap saya biayai, kemudian soal usaha juga saya beri modal. Waktu itu, dengan syarat asal benar-benar untuk sekolah,” tambah Mar usai mediasi di PN Salatiga.
Ia menuturkan sebagai seorang ayah, dirinya tetap sayang dan tetap semuanya bisa berjalan dengan baik.
“Kalau saya dimintai uang dengan seenaknya, darimana. Gono-gini juga sudah dibagi. Anak tetap saya openi kok.Saya punya buktinya, kalau saya memberi uang kepada anak apa ya harus pakai kwitansi?,” ujarnya.
Ign Suroso Kuncoro mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum Mar mengikuti apa yang dilakukan penggugat dan menghormati langkah pengadilan.
Baca Juga: PSIS Semarang Izinkan Bruno Silva Pulang ke Brasil Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu
“Mereka yang memulai kami siap, kalau dibicarakan damai kita juga siap. Mereka yang memulai tentu mereka pula yang mengakhiri,” tandas Suroso Kuncoro.
Artikel Terkait
Anak Gugat Ibu Kandung
Kontroversi Anak Gugat Ayah Kandung, Sebaiknya Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan
Dua Rumah Warga di Salatiga Ludes Akibat Kebakaran, PKS Memberi Bantuan
Anak Gugat Ayah Kandung Rp 6,725 Miliar di Salatiga, M Sofyan SH: Dimediasi Oleh Hakim Terlebih Dulu
Merasa Ditelantarkan, Anak Gugat Ayah kandung Rp 6,7 M, Pengadilan Negeri Salatiga Coba Memediasi