Pengusaha Toko Tekstil Minta Eksekusi Ditangguhkan dengan Mengajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 20:20 WIB
Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA  (Foto: Yusron Mustaqim)
Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA (Foto: Yusron Mustaqim)

JOGJA, harianmerapi.com - Seorang pengusaha toko tekstil, Ures Chander berharap Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memberikan keadilan dengan menangguhkan pelaksanaan eksekusi toko dan tempat usahanya di Jalan Solo Gondokusuman Yogyakarta sampai jatuh tempo tahun 2024.

"Untuk itu dalam gugatan perlawanan ini kami meminta keadilan agar eksekusi ditangguhkan paling tidak sampai dengan jatuh tempo perjanjian karena selama ini kita sebagai nasabah yang tertib membayar angsuran," ujar Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA kepada wartawan usai sidang perlawanan di PN Yogya, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, debitur pada tahun 2017 melakukan kredit senilai Rp 15,5 miliar dengan jangka waktu angsuran selama 84 bulan dengan jaminan aset toko senilai Rp 40 miliar dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP) sekarang sudah marger dengan salah satu bank nasional.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan panas Guguran Sejauh Dua Kilometer, ke Arah Barat Daya

Namun karena adanya pandemi Covid-19 kemampuan ekonomi turun sehingga ada penurunan angsuran.

Untuk itu debitur hanya bisa mengangsur sebesar Rp 50 juta per bulan yang sebelumnya telah memberitahukan ke pihak bank.

Pihak nasabah sudah mengupayakan pelunasan seketika saat terjadi anmaning atau peringatan tetapi selalu ditolak karena alasan kredit sudah membengkak.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Untuk itu kita mengajukan gugatan perlawanan agar obyek sengketa agar tidak dieksekusi," lanjut Intan menjelaskan.

Sebelumnya, debitur melakukan perjanjian kredit maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Bank BNP.

Tetapi sekarang dieksekusi bank dimana Bank BNP melebur sehingga secara hukum eksekusi tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga: OJK : 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Ditindak Sampai Sekarang

"Jadi kita melakukan upaya perlawanan karena kita menunjukkan itikad baik sebagai nasabah dimana kita selalu memenuhi kewajiban angsuran pembayaran kredit secara tepat waktu sebelum adanya peringatan tiga kali," jelas Intan.

Dalam hubungan hukum hal ini kurang tepat karena meski telah marger tetapi dalam UU Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan harus ada perjanjian baru oleh kreditur baru yang memiliki hak tanggungan peringkat pertama.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Bantul Diwisuda Keraton Yogyakarta, Begini Pangkat dan Kedudukan Abdi Dalem

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X