JOGJA, harianmerapi.com - Seorang pengusaha toko tekstil, Ures Chander berharap Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memberikan keadilan dengan menangguhkan pelaksanaan eksekusi toko dan tempat usahanya di Jalan Solo Gondokusuman Yogyakarta sampai jatuh tempo tahun 2024.
"Untuk itu dalam gugatan perlawanan ini kami meminta keadilan agar eksekusi ditangguhkan paling tidak sampai dengan jatuh tempo perjanjian karena selama ini kita sebagai nasabah yang tertib membayar angsuran," ujar Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA kepada wartawan usai sidang perlawanan di PN Yogya, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya, debitur pada tahun 2017 melakukan kredit senilai Rp 15,5 miliar dengan jangka waktu angsuran selama 84 bulan dengan jaminan aset toko senilai Rp 40 miliar dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP) sekarang sudah marger dengan salah satu bank nasional.
Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan panas Guguran Sejauh Dua Kilometer, ke Arah Barat Daya
Namun karena adanya pandemi Covid-19 kemampuan ekonomi turun sehingga ada penurunan angsuran.
Untuk itu debitur hanya bisa mengangsur sebesar Rp 50 juta per bulan yang sebelumnya telah memberitahukan ke pihak bank.
Pihak nasabah sudah mengupayakan pelunasan seketika saat terjadi anmaning atau peringatan tetapi selalu ditolak karena alasan kredit sudah membengkak.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Untuk itu kita mengajukan gugatan perlawanan agar obyek sengketa agar tidak dieksekusi," lanjut Intan menjelaskan.
Sebelumnya, debitur melakukan perjanjian kredit maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Bank BNP.
Artikel Terkait
Besok, MAKI Layangkan Gugatan ke Puan Maharani Terkait Seleksi Anggota BPK
Terkait Sitaan Asabri, Kejagung Siap Hadapi Gugatan Shining Shipping SA
MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Atas Peraturan TWK
PTUN Jogja Batalkan SK Bupati Gunungkidul Atas Gugatan Warga Bejiharjo Terkait Pembatalan IMB Tempat Ibadah
Sidang Gugatan Arisan Hoki Ditunda Sepekan karena Tergugat Tidak Hadiri Sidang