Terkait Sitaan Asabri, Kejagung Siap Hadapi Gugatan Shining Shipping SA

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:24 WIB
Salah satu aset kapal yang akan dilelang oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di Asabri.  (ANTARA/Dok.Kejagung)
Salah satu aset kapal yang akan dilelang oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di Asabri. (ANTARA/Dok.Kejagung)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan pihak perusahaan Panama, Shining Shipping SA, terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.

Ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa (24/8/2021), tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.

"Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi.

Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri.

Baca Juga: Polisi Sita 13 Kilogram Sabu, 3 Pengedar Kakap Dibekuk

"Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," katanya pula.

Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019.

Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT

Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan itu, karena tidak tahu apa-apa.

Baca Juga: Orang Tua Korban Klitih Tuntut Keadilan, Minta Polisi Tangkap Pelaku

Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping

Lalu, memerintahkan tergugat (Kejagung, Red) untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Baca Juga: Pembunuh Siswa SMP di Kalasan Mulai Teridentifikasi, Penyelidikan Mengerucut

Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X