Pengusaha Toko Tekstil Minta Eksekusi Ditangguhkan dengan Mengajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 20:20 WIB
Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA  (Foto: Yusron Mustaqim)
Intan Nur Rahmawanti SH MH CPL CPCLE CTA (Foto: Yusron Mustaqim)

Sedangkan bank kreditur baru tak memiliki hak sebagai kreditur pemegang hak tanggungan peringkat pertama dan seharusnya ada pembaharuan perjanjian.

Selain itu perjanjian kredit sampai 2024 namun diajukan eksekusi 2021 dinilai prematur.

"Kalau pihak bank menyatakan memiliki kewenangan penuh itu semena-mena dan tidak memperhatikan debitur sebagai nasabahnya," tegas Intan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X