Besok, MAKI Layangkan Gugatan ke Puan Maharani Terkait Seleksi Anggota BPK

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Kordinator MAKI Boyamin Saiman.  (ANTARA/Mulyana)
Kordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA/Mulyana)

JAKARTA, harianmerapi.com - Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani tidak main-main. Rencana Selasa (10/8/2021) besok, gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keseriusannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani. "Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).

MAKI akan menyampaikan bukti berupa surat Ketua DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun hal ini sempat dipertanyakan.
"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya.

Baca Juga: Rupiah Pagi Ini Rp 14.373 Per Dolar AS

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.

"Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Chevron Pamit Jelang HUT Kemerdekaan RI, Blok Rokan Riau Diambilalih Pertamina

Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN).

"Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual," kata Irfan pada hari Jumat (6/8/2021).

Boyamin pada hari Jumat (6/8/2021) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X