Besok, MAKI Layangkan Gugatan ke Puan Maharani Terkait Seleksi Anggota BPK

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Kordinator MAKI Boyamin Saiman.  (ANTARA/Mulyana)
Kordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA/Mulyana)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X