Kejati DIY bekuk DPO terpidana Kejari Sleman, kasusnya ancam sebarkan foto asusila pacar

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 16:20 WIB
Terpidana (hitam) saat diamankan oleh Kejati DIY.  (Samento Sihono)
Terpidana (hitam) saat diamankan oleh Kejati DIY. (Samento Sihono)

"Penangkapan terpidana itu dalam rangka melaksanakan putusan MA Nomor: 2535 K pid.sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Terpidana dipidana penjara 10 bulan sesuai putusan PN Yogyakarta," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X