HARIAN MERAPI - Satgas mafia bola Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 7 orang tersangka mafia bola yang terjadi pada November 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (18/1/2024) sore.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka ini secara resmi Satgas Antimafia Bola Polri telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing pada laga tersebut.
Kanit 5 subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi, SIK di Polda DIY mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II pada para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Juga: Tiga tersangka mafia bola 'macth fixing' ditahan polisi, berikut identitasnya....
"Proses penyidikan ini berjalan dengan lancar. Setelah proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum," kata AKBP Made.
Setelah berkas dinyatakan lengkap. Sesuai dengan aturan, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah Sleman. Dengan demikian proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah Sleman.
Baca Juga: Polri dan PSSI Bongkar Judi Bola Beromzet Ratusan Miliar
Lanjut Made, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas. Perannya, tiga orang pemberi suap dan empat orang penerima suap.
Ketujuh tersangka yang dilimpahkan berinisial MR, K, R, AS DR, VW dan KM. Sedangkan satu tersangka saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, perannya sebagai kurir.
Tersangka dijerat Pasal berbeda, tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 tentang suap, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Fakta-fakta VW dan DR jadi tersangka mafia bola
"Untuk empat tersangka sebagai penerima suap, dijerat Pasal 3, ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta," tandasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menambahkan pelimpahan sudah selesai, tapi masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Rencananya, tersangka dititipkan di rutan Polda DIY.
Ia berharap proses pemeriksaan ulang bisa berjalan dengan lancar sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. Agung menargetkan waktu satu pekan berkas sudah dilimpahkan.