Kejari Sleman buka di Mal Pelayanan Publik, berikut jenis layanannya

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:55 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sleman  (Dok. Kejari Sleman)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sleman (Dok. Kejari Sleman)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini membuka fasilitas ruang layanan publik di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo mengatakan, fasilitas ini diperuntukkan bagi masyarakat dan pemerintah dengan tujuan mendekatkan layanan dalam mengurus berbagai kebutuhan berkaitan hukum dan perkara yang sedang ditangani.

"Layanan ini merupakan upaya langkah peningkatan penguatan kualitas pelayanan publik sekaligus salah satu program dari Kejari Sleman," katanya, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan, ada beberapa fasilitas layanan yang tersedia. Diantaranya konsultasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Karyawati Perumda BPR Bank Salatiga ditahan kejaksaan, ini kasusnya...

Ada pula layanan tilang Dinas Perhubungan, layanan ijin besuk tahanan, pembayaran denda subsider, layanan upaya hukum, pembebasan bersyarat (PB) dan absen terdakwa.

"Selain bidang pidana, kejaksaan juga punya kewenangan sebagai jaksa pengacara negara. Sehingga, apabila ditemukan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus kejaksaan bisa mewakili Pemkab Sleman," jelas dia.

Layanan dibuka pada hari Senin sampai Jumat, untuk Senin - Kamis dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat dilayani pukul 08.00 - 14.00 WIB.

"Kami siap melayani dengan mudah, cepat, dan transparan," tegas Wibowo, sapaanya.

Baca Juga: Kebijakan Diminta Dipermudah, Buruh Sukoharjo Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg dan Usia Pensiun

Untuk diketahui, bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sleman telah diresmikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada 12 Desember 2024.

Keberadaan gedung baru ini merupakan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menjawab harapan publik terhadap pelayanan yang cepat, tepat dan terjangkau.

Didukung transformasi pelayanan dengan memanfaatkan digitalisasi teknologi, sehingga kehadirannya semakin cepat dan akurat serta mempermudah dalam akses informasi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X