Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Sleman 2020 Nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Dalam kasus ini, SP disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun barang bukti yang dibawa tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan sarana media elektronik seperti ponsel.
Saksi yang diperiksa mencapai sekitar 300 orang, pemeriksaan dilakukan secara simultan.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025 karena Konsisten Berdayakan UMKM
Saat ini, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lain dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman. *