Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan, harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Untuk diketahui, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022 (Januari-Agustus) sebanyak 12.668.
Dengan jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas. *