Awas kena tilang elektronik ETLE dalam Operasi Zebra yang digelar 3-16 Oktober 2022

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi CCTV ETLE tilang elektronik. (Tangkapan layar YouTube Polda Jogja)
Ilustrasi CCTV ETLE tilang elektronik. (Tangkapan layar YouTube Polda Jogja)

HARIAN MERAPI – Operasi Zebra 2022 digelar mulai 3-16 Oktober 2022.

Operasi Zebra 2022 menerapkan tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Selain tilang elektronik ETLE, petugas yang terjun dalam Operasi Zebra 2022 juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 digelar mulai hari ini, berikut 14 sasaran pelanggaran lalu lintas dan sanksi dendanya

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, tilang elektronik ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Hanya saja, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022), seperti dikutip Harian Merapi dari korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE terbaru di Jawa Tengah, awas ada 602 kamera tilang elektronik yang bergerak!

Firman menambahkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X