SEMARANG, harianmerapi.com - Satlantas Polrestabes Semarang memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera CCTV sejak 3 Desember 2018.
Lokasi CCTV ETLE di Kota Semarang tersebar di sejumlah titik di antaranya:
1. Jalan Brigjen Katamso
2. Jalan Pandanaran, depan RS Hermina
3. Jalan Pandanaran, depan Kantor Bank BRI
Berikut alur kerja ETLE di Kota Semarang dan cara lengkap konfirmasi serta pembayaran yang bisa dilakukan terduga pelanggar lalu lintas.
Seperti dikutip dari YouTube Polda Jateng, alur kerja ETLE di Kota Semarang sebagai berikut:
1. Data pelanggar terekam CCTV ETLE dengan jenis pelangaran dan plat nomor pelangar melakui CCTV ETLE.
2. Data pelanggar kemudian diidentifikasi melalui SRC atau Smart Regident Center.
Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya
3. Surat bukti pelanggar dikirim pihak kepolisian melalui Kantor Pos kepada terduga pelanggar.
4. Surat konfirmasi dikirim ke terduga pelanggar.
5. Petugas Pos menyampaikan surat bukti pelanggar dari kepolisian.