JOGJA, harianmerapi.com - Polri sudah memberlakukan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik ETLE juga mulai berlaku di wilayah Jogja.
Namun demikian, banyak masyarakat yang bingung bagaiamana cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak.
Tilang elektronik ETLE biasanya dikirimkan ke rumah pelanggar lalu lintas melalui pos.
Berikut ini adalah cara cek status tilang elektronik di wilayah Jogja.
Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-diy.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga bisa melihatnya di STNK.
Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
Artikel Terkait
Polda DIY Amankan 7,5 Kilogram Ganja: Dipasok dari Medan, Polisi Buru Bandarnya
Kapolres Sleman dan Direskrim Polda DIY Diganti, Kapolda DIY Ingatkan Pejabat Baru Perhatikan Klitih
Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Aceh-Jogja, Ini Penampakannya yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Polda DIY Gelar Operasi Lalulintas Selama 2 Minggu: Tak Ada Tilang, Polisi Tetap Pelototi Pelanggaran
Tertipu Rp 825 Juta, Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Polda DIY
Polda DIY Ungkap Prostitusi Online, Segini Tarif Mahasiswi yang Nyambi jadi PSK untuk Sekali Kencan
Klitih Tewaskan Pelajar, Direskrimum Polda DIY Periksa 9 Kamera CCTV
Lega Polda DIY Tetapkan Tersangka Penipuan, Ny Hermin Siap Damai Asal Uang Ratusan Juta Rupiah Dikembalikan
Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Akibatkan 2 Orang Meninggal di Seturan Depok Sleman
Penanganan Kasus Anaknya Janggal, Ibu Rumah Tangga Adukan ke Propam Polda DIY
Polda DIY Sebut Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan di Depan Cafe Holywings Jogja
Polda DIY Gelar Lomba Menembak Antarwartawan Dalam Rangka HUT ke-76 Bhayangkara