Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Aceh-Jogja, Ini Penampakannya yang Bikin Geleng-geleng Kepala

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 13:20 WIB
Penampakan ganja seberat 2 ton yang berhasil diamankan Polda DIY. (Foto: Samento Sihono)
Penampakan ganja seberat 2 ton yang berhasil diamankan Polda DIY. (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com- Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2 ton lebih 82 kilogram . Ganja itu diedarkan ke seluruh negeri termasuk di Jogja.

Menurut keterangan, ganja sebanyak itu diamankan dari ladang milik AGM (50) warga Gayo Lues, Aceh.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya di Condongcatur Depok Sleman, dengan enam orang tersangka. Saat dikembangkan, didapatkan info ganja diperoleh dari Aceh. Tim kesana dan mendapati ladang ganja seluas 2 hektare di Gayo Lues, Aceh," beber Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar SIK, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Dicopot Diisukan Gara-gara Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolda Sumut Membantah

Dijelaskan, Ganja dalam ladang tersebut ditaksir harganya mencapai Rp 14 milyar. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini, guna meringkus para tersangka lainya yang terlibat dalam bisnis haram ini.

"Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Tangkapan ini merupakan yang terbesar sejak 10 tahun terakhir di Polda DIY," tandasnya.

Menurut Asep, para tersangka merupakan pengedar jaringan Aceh-Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo SIK menambahkan, sebelumnya polisi menangkap beberapa tersangka jaringan ini.

Baca Juga: Residivis Ajak Pengangguran Bisnis Sabu-sabu, Kulakan di Jakarta Diedarkan ke DIY-Jateng

Yakni RD (24) warga Medan, DD (18) warga Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, MA (51) warga Ciwidey, Bandung, AS (38) warga Bogor, dan JU (34) warga Deli Serdang.

Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari RD membeli ganja dari JU sebanyak 10 Kilogram dengan harga Rp 13.500.000, di Deli Serdang Sumut dengan barang bukti 3,5 kilogram.

Mereka kemudian mengirimkan ganja ke Yogya dan berhasil disergap polisi di rumah pelaku DD di Condong Catur, dengan barang bukti 2,1 kg.

Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Medan, Begini Modusnya

Dari hasil introgasi, tersangka RD mengaku pernah menjual ganja kepada MA di Bandung sebanyak 2,4 Kg seharga Rp 6.000.000. Dari keterangan itu, MA kemudian ditangkap di Ciwidey, 23 Desember lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X