MEDAN,harianmerapi.com- Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tiba-tiba dicopot dari jabatannya, Sabtu (22/1/2022). Isu dia menerima suap dari istri bandar narkoba menyeruak. Namun hal itu dibantah Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca. Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca seperti dikutip haroanmerapi.com dari Antara.
Menurut Panca, fakta itu berdasarkan hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
Artikel Terkait
Kabar Telah Kantongi Nama Artis yang Terlibat Narkoba Dibantah Polda Metro Jaya
Guru Ditangkap Edarkan Narkoba, Legislator Kotim Prihatin, Peringatan Dunia Pendidikan
Ditres Narkoba Polda Jateng Tangkap Kurir Sabu, Ini Jumlah Sabu yang Diamankan
Kapolres Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot dari Jabatannya Karena Terkait Suap Bandar Narkoba