Ditres Narkoba Polda Jateng Tangkap Kurir Sabu, Ini Jumlah Sabu yang Diamankan

photo author
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:25 WIB
Ilustrasi (pixabay.com)
Ilustrasi (pixabay.com)

SEMARANG, harianmerapi.com - Seorang kurir sabu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Saat penangkapan Ditres Narkoba Polda Jateng terhadap tersangka US (31) didapat barang bukti sabu dengan berat 20 gram.

Namun setelah dikembangkan oleh Ditres Narkoba Polda Jateng diperoleh barang bukti sabu seberat 100 gram lagi sehingga barang bukti total menjadi 120 gram.

Baca Juga: Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Seorang Nakes Diperiksa Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1/2022), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu di sebuah SPBU.

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.

Baca Juga: Viral Jalan Solo-Jogja Dipakai Balap Liar, Polisi Cari Pelakunya, Kapolres Sleman Minta Anggota Rajin Patroli

Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.

Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu tersebut.

Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.

Baca Juga: Grebek 2 Gudang di Semarang dan Cilacap, Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal: Negara Rugi Rp 49 Miliar

"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp5 juta," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X