SEMARANG, harianmerapi.com - Seorang kurir sabu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Saat penangkapan Ditres Narkoba Polda Jateng terhadap tersangka US (31) didapat barang bukti sabu dengan berat 20 gram.
Namun setelah dikembangkan oleh Ditres Narkoba Polda Jateng diperoleh barang bukti sabu seberat 100 gram lagi sehingga barang bukti total menjadi 120 gram.
Baca Juga: Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Seorang Nakes Diperiksa Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1/2022), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu tersebut.
Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
Baca Juga: Grebek 2 Gudang di Semarang dan Cilacap, Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal: Negara Rugi Rp 49 Miliar
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp5 juta," katanya. *