Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka artis Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2021).  (ANTARA/Sihol Hasugian)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka artis Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memburu daftar pencarian orang (DPO) bernama Ipang yang diduga memasok ganja kepada artis Rizky Nazar.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau pun membeli narkotika itu dari seseorang yang nama panggilannya Ipang yang ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap saat mengkonsumsi barang terlarang di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati bahwa artis berusia 25 tahun ini baru mengenal barang haram tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Sakit Hati Diceraikan, Suami Nekat Bakar Motor dan Racuni Istri di Sukoharjo

"Menurut pemeriksaan ini baru mengenal ganja, sebelumnya tidak, dengan menggunakan ganja ini untuk membuatnya mudah tidur," ujar Zulpan.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan Rizky Nazar diduga telah menggunakan ganja baru sekitar dua minggu sebelum penangkapan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis muda Rizky Nazar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 gram.

Baca Juga: Deretan Rumor Transfer PSS Sleman, dari Guy Junior Hingga Gavin Kwan

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing berisi 0,36 gram 0,61 gram.

Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Vietnam di Piala AFF 2020 Malam Ini, Ini Alasannya

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu untuk memudahkannya tidur.

"Untuk konsumsi sendiri, untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ujar Zulpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X