Sakit Hati Diceraikan, Suami Nekat Bakar Motor dan Racuni Istri di Sukoharjo

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:06 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka pencurian, perusakan dan percobaan pembunuhan.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka pencurian, perusakan dan percobaan pembunuhan. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian dan perusakan serta percobaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Grogol.

Polisi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti kejahatan. Pelaku merupakan suami dari korban yang sekarang dalam proses perceraian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (15/12/2021) mengatakan, pelaku yakni Totok Hananto atau TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Dishub Sukoharjo Perketat Pemeriksaan Protokol Kesehatan Pendatang

Sedangkan korban Fitri Agustina (23) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sekarang masih dalam proses cerai di Pengadilan Agama Sukoharjo.

Kronologis kejadian bermula pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di halaman parkir GOR Desa Cemani, Kecamatan Grogol korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol AD 3868 AFB warna hitam tanpa dikunci stang.

Sekitar 40 menit kemudian korban kembali ke lokasi parkir namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban menanyakan ke petugas parkir juga tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Vietnam di Piala AFF 2020 Malam Ini, Ini Alasannya

Pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB saksi menemukan sepeda motor bekas terbakar dengan ciri-ciri sama dengan milik korban di bantaran tanggul Sungai Bengawan Solo di Dukuh Pandeyan, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

Polsek Grogol yang mendapat informasi tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan melalui nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut identik dengan kasus kejadian kehilangan sepeda motor korban.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB telah mengamankan TH di wilayah Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Awkarin Sampaikan Duka, Unggah Foto Bersama Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia

Hasil pemeriksaan diketahui TH merupakan pelaku pencurian dan perusakan dengan cara membakar sepeda motor korban.

Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang telah disiapkan. TH mendapat kunci cadangan tersebut sekitar bulan September 2021 dari dalam almari korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X