Polres Sukoharjo Tangkap Lima Pengedar Sabu

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 15:24 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pengedar dan barang bukti sabu    (Wahyu Imam Ibadi)
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pengedar dan barang bukti sabu (Wahyu Imam Ibadi)

 

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18,73 gram sabu. Polisi masih melakukan pengembangan penangkapan terkait sumber sabu didapat para pengedar.

Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, Sabtu (6/11/2021) mengatakan, Polres Sukoharjo menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu pada waktu dan tempat berbeda. Kelima pelaku yakni, DWNA (35) warga Lengenharjo, Grogol, STP (38) warga Ngasinan, Bulu, DPR (20) warga Ngawi, Jawa Timur tinggal di Ngabeyan, Kartasura, IMR (22) warga Ngabeyan, Kartasura dan SP (39) warga Ngabeyan, Kartasura.

Kronologis penangkapan bermula saat Polres Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kantor pabrik di Jalan Ronggolawe, Telukan, Grogol ada orang yang menyimpan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Terpilih jadi Panglima TNI. Jenderal TNI Andika Perkasa : Terima Kasih Bapak Ibu Sekalian

Petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu (24/10) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seseorang. Pada saat diinterogasi orang tersebut mengaku bernama DWNA menyimpan narkoba jenis sabu.

Hasil interogasi petugas juga diketahui pelaku mengakui melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis sabu bersama dengan STP.

Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Hasilnya petugas berhasil menangkap STP. Pelaku DWNA dan STP mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari dari orang lain HD. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap HD.

Baca Juga: JK Berharap Pelaksanaan Ibadah Haji Bisa Normal Tahun Depan

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa DWNA dan STP merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sekitar 1,98 gram, satu buah tas, satu unit handphone dan satu buah kartu kredit.

Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yakni DPR dan IMR. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat menyebutkan bahwa di dalam rumah di kampung Brontowiryan, Ngabeyan, Kartasura ada orang menyimpan narkoba jenis sabu.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin (1/11) sekitar pukul 08.00 WIB petugas mengamankan satu orang pelaku atas nama DPR. Hasil pemeriksaan diketahui DPR memiliki narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Hari Pahlawan, PT KAI Purwokerto Bagikan 785 Tiket Gratis Untuk Tenaga Kesehatan, Guru dan Veteran

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa DPR mendapat narkoba jenis sabu dari orang lain atas nama ADR. DPR mendapatkan narkoba jenis sabu dari ADR dengan cara melakukan pemesanan melalui komunikasi online.
Selanjutnya atas perintah ADR narkoba jenis sabu diserahkan kepada SP untuk dipecah. DPR dihadapan petugas mengaku pada saat mengambil narkoba jenis sabu mengajak temannya IMR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IMR.

Polisi sekarang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR. Hal itu berdasarkan keterangan pelaku DPR dimana ADR merupakan sumber pengirim narkoba jenis sabu yang diterimanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X