Polres Sukoharjo Tangkap Lima Pengedar Sabu

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 15:24 WIB
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pengedar dan barang bukti sabu    (Wahyu Imam Ibadi)
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menunjukan pengedar dan barang bukti sabu (Wahyu Imam Ibadi)

Barang bukti yang diamankan petugas dari DPR dan IMR berupa narkoba jenis sabu sekitar 16,07 gram. Barang bukti lainnya yang disita yakni satu buah dus book handphone, satu buah handphone, uang tunai Rp 50.000, uang tunai Rp 150.000 dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dan satu buah sepeda motor.

Baca Juga: Menikmati Keindahan dan Kuliner Kota Salatiga di Pagi Hari, Kota Terindah di Jawa Tengah

"Berdasarkan keterangan DPR dan IMR petugas kemudian menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu satu lagi yakni SP warga Ngabeyan, Kartasura," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari SP berupa narkoba jenis sabu sekitar 0,68 gram. Barang bukti lainnya berupa satu buah tempat terbuat dari anyaman bambu, dua buah handphone.

"Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 10 miliar dan Rp 8 miliar," lanjutnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X