Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka artis Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2021).  (ANTARA/Sihol Hasugian)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka artis Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X