Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*
Sumber: Antara