Ternyata, ganja itu oleh MA dijual kepada AS di Bogor sebanyak 1 kg dengan harga Rp 6.000.000. Pelaku AS ditangkap tanggal 24 Desember 2021 di Bogor Selatan.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap JU di Deli Serdang Sumatera. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,5 kg ganja dari pembelian sebanyak 10 Kilogram dengan total harga Rp 11 juta dari AGM dengan harga Rp. 1.100.000 per Kg dalam bentuk kemasan.
Baca Juga: Hindari Kejaran Polisi, Penjual Sabu Tak Kenal Pemasok, Hanya Komunikasi Lewat Telepon
Berdasarkan keterangan tersangka JU, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka AGM dengan barang bukti 82 Kg di Aceh Tamiang, Aceh, tanggal 30 Januari 2022 dengan harga Rp. 500.000,- per Kg, sehingga totalnya Rp. 41.000.000.
"Dari keterangan AGM ditemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebanyak ± 2 Ha dengan tanaman ± 20.000 pohon berukuran tinggi 1,5 – 2 meter dengan berat ± 2 ton (dengan asumsi bahwa 1 Kg ganja berisi 10 pohon ganja)," tandasnya.
Menurut Asep, ganja itu diedarkan ke berbagai daerah, mulai Bandung, Bogor, Medan hingga Yogya. Dalam kasus ini, para tersangka terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*