Tertipu Rp 825 Juta, Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Polda DIY

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 07:05 WIB
Korban saat menunjukkan bukti laporan polisi setelah melaporkan ke Polda DIY.  (Foto: Dok Pengacara Korban)
Korban saat menunjukkan bukti laporan polisi setelah melaporkan ke Polda DIY. (Foto: Dok Pengacara Korban)

JOGJA, harianmerapi.com - Seorang investor, Hestu Prahendra Setya Putra (42) warga Pajangan Bantul berharap Polda DIY mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi robot trading Fahrenheit yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Kami telah melaporkan dugaan investasi robot trading 'bodong' Fahrenheit yang akhir-akhir ini viral di media. Untuk itu kami berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Jiwa Nugroho SH, kuasa hukum korban kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Seperti diketahui, korban melaporkan HS sebagai Direktur sebuah perusahaan robot trading yang berkedudukan di Jakarta Barat ke Polda DIY pada 25 Februari 2022 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan 378 KUHP jo pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz, Polri Wanti-wanti Masyarakat Waspada Investasi Bodong dengan Keuntungan Instan

Pelapor menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member.

Dalam investasi robot trading ini korban mengaku awalnya pada pertengahan Januari 2022 memperoleh informasi dari member Fahrenheit ada produk investasi robot trading yang memiliki dokumen perizinan lengkap (legal) dan berbadan hukum PT.

Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perizinan pihak perusahaan memaparkan profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit dengan target profit 15 persen sampai 30 persen setiap bulannya.

Baca Juga: Ini Sejarah Tanbo Art Seni Padi nan Epik dari Aomori Jepang, yang Digunakan untuk Lukis Wajah Ganjar Pranowo

Semula korban tidak tertarik bergabung tetapi karena terus menerus dibujuk dan diyakinkan akhirnya bersedia bergabung dan ikut investasi.

Setelah itu korban dipandu oleh up line untuk mendaftar investasi robot trading Fahrenheit dengan paket trading capital investment Legend senilai USD 50,000 atau setara dengan Rp 750 juta ditambah pembelian robot trading (robot fee) 10 persen dari trading capital investment senilai USD 5,000 atau Rp 75 juta sehingga total Rp 825 juta.

Seminggu setelah korban bergabung ternyata aplikasi investasi robot trading Fahrenheit yakni Meta Trader 4 Apps (MT4) dan aplikasi untuk withdraw telah diblokir dan tidak bisa diakses oleh korban.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Segera Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Ini Syaratnya

Hal itu membuat korban bingung dan resah karena sejak diblokir tidak dapat menarik kembali investasinya.

Selama ini korban tidak pernah diberikan bukti pembelian (kwitansi) atau ditunjukkan bukti sertipikat kepemilikan robot trading Fahrenheit milik termasuk bukti resmi keanggotaan.

Untuk itu korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada pertengahan Februari 2022 tetapi tidak ditanggapi oleh terlapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X