Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Binary Option dengan Platform Quotex

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 23:05 WIB
Youtuber Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich Bandung menulis dan menyanyikan lagu, serta membuat video klip yang dipersembahkan untuk istri yang dinikahi 14 Desember 2021, Dinan Nurfajrina.  (ANTARA/Dony Salmanan)
Youtuber Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich Bandung menulis dan menyanyikan lagu, serta membuat video klip yang dipersembahkan untuk istri yang dinikahi 14 Desember 2021, Dinan Nurfajrina. (ANTARA/Dony Salmanan)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menyusul influencer lain, Doni Salmanan akhirnya dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Bukan platform Binomo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Gatot, di Jakarta, Jumat (4/3/2022).​​​​​​​

Baca Juga: Serang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Rusia Justru Salahkan Penyabot Ukraina

Pria yang mengaku sebagai crazy rich​​​​​​​ asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat. Sebanyak 10 saksi diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X