SLEMAN,harianmerapi.com-Kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilaporkan Ny Hermin Tri Suswantari (51) warga Godena Sleman memasuki babak baru. Polda DIY dalam hal ini Ditreskrimum, menetapkan NHL (51) warga Godean Sleman, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus itu pada Selasa (22/3/2022).
"Gelar perkara sudah dilakukan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Penetapan tersangka tentu karena penyidik sudah punya alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Dikonfimasi terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK mengatakan, penyidik sudah memeriksa NHL dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Polisi Tangkap Brian Edgar Nababan
Menurut Dirreskrimum, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 378 KUHP ancaman 4 tahun. Meskipun berstatus tersangka, namun NHL tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Tidak ditahan, karena kooperatif, jadi penyidik tidak khawatir ia melarikan diri," pungkas Kombes Ary.
Sedangkan Ny Hermin mengaku sedikit lega akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tetangga kampungnya itu sebagai tersangka. Meskipun proses hukum sedang berjalan, namun Ny Hermin mengatakan, ia masih membuka pintu kekeluargaan dengan tersangka.
"Saya akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, asalkan tersangka bersedia mengembalikan uang sesuai dengan yang diambil berdasarkan rekening koran yang dari bank," ungkap Hermin yang didampingi penasihat hukumnya, Elvira Ekawati dan Deti Ika Alfriani dari Lembaga Bantuan Hukum Asoka.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ungkap Penipuan Modus Sewa Gerobak Angkringan yng Ditawarkan Lewat Media Sosial
Perempuan satu anak yang kini single parent itu, menyayangkan sikap penyidik yang memintanya untuk membuat surat pemulihan nama baik.
"Saya selama ini sesuai prosedur dan mengikuti apa kata penyidik. Tapi setelah penetapan status tersangka, saya dipanggil kemudian diminta penyidik untuk membuat surat pemulihan nama baik yang akan ditembuskan ke Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda hingga Itwasda Polda DIY. Sebenarnya jika kasus ini sudah ada titik terang apakah tersangka mau lanjut atau proses hukum selanjutnya, tanpa diminta pun pasti akan saya buat surat itu," pungkasnya.
Sedangkan Elvira mewakili kliennya juga menyayangkan sikap penyidik yang tidak memeriksa keluarga dekat tersangka sebagai saksi.
Padahal, lanjutnya, ada bukti berupa rekening koran yang menunjukkan transaksi transfer ke rekening orang tersebut.