Terjebak Penipuan Modus Arisan Online, Karyawan di Kulon Progo Kehilangan Rp 22 Juta, Begini Kronologinya

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:15 WIB
Korban penipuan arisan online saat melapor ke Polres Kulon Progo (Foto: Humas Polres Kulon Progo)
Korban penipuan arisan online saat melapor ke Polres Kulon Progo (Foto: Humas Polres Kulon Progo)


KULON PROGO, harianmerapi.com - Seorang karyawan swasta warga Padukuhan VI, Tayuban, Panjatan, Kulon Progo, Hermawan (36), menjadi korban penipuan berkedok arisan online. Akibatnya, ia mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.

Arisan online yang diikuti Hermawan diselenggarakan EK (27) warga Bongos II, Padukuhan VIII Gadingsari, Sanden, Bantul.

Menurut keterangan, kasus penipuan ini bermula saat Hermawan mengikuti arisan online Belva Group mulai 17 September 2020 dengan penerimaan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Indra Kenz Simpan Aset Berupa Uang Kripto Senilai Rp58 Miliar

Pada arisan kloter ketiga ini, Hermawan dijanjikan mendapat arisan pada Maret 2022.
"Korban sudah melakukan pembayaran arisan sebanyak 13 kali dengan nominal setiap pembayaran Rp 1,7 juta. Total uang yang sudah disetorkannya sebanyak Rp 22,1 juta," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (25/3/2022).

Namun pada 17 Juli 2021, owner dari arisan online tersebut memberhentikan secara sepihak pelaksanaan arisan. Kepada Hermawan, ia menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan dengan cara dicicil dengan batas akhir Desember 2021.

Namun hingga saat ini, uang arisan yang telah disetorkan korban belum dikembalikan pelaku.

"Korban kemudian melapor ke polisi agar diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan untuk keperluan penyelidikan yakni bukti chat antara korban dan pelaku serta bukti transfer pembayaran uang arisan," kata Jeffry.

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng, Pelaku Tipu 22 Orang Senilai Rp600 Juta Ditangkap

Hingga kini, kasus penipuan berkedok arisan online tersebut masih ditangani petugas Satreskrim Polres Kulon Progo.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Jeffry kemudian meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X