JOGJA, harianmerapi.com - Seorang ibu rumah tangga, Wasini warga Pengasih Kulonprogo membuat aduan ke Propam Polda DIY.
Laporan atau aduan ke Polda DIY dibuat lantaran penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa anaknya sebagai tersangka RAP.
"Saya berani melaporkan ke Propam karena saya benar. Saya ingin mempunyai kinerja polisi dan jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain," ujar Warsini dalam keterangan pers kepada wartawan usai mengadu ke Polda DIY, Jumat (13/5/2022).
Disebutkan, awalnya pada 7 April 2022 malam rumahnya didatangi polisi Polres Kulonprogo untuk menangkap anaknya dan mengamankan sejumlah senjata tajam terdiri dari sabit, pedang besar dan pedang kecil yang ada di rumah.
Padahal saat itu penyidik menangkap anaknya tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Padahal senjata tajam terhadap selama ini disimpan di rumah dan tidak pernah dibawa ke manapun apalagi digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 34 : Setelah Semua Ikhlas, Begini Nasib Ayu
"Kalau anak saya ditangkap karena adanya konten video viral yang dibuat dan diperankan oleh temannya yang membawa senjata tajam, dan video viral yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin penghuni rumah, jika mau dipaksakan seharusnya saya yang ditangkap. Bukan anak saya karena teman-temannya membuat video membawa clurit itu di rumah saya," terang Wasini.
Setalah kejadian penangkap tersebut, Wasini sempat ingin membezuk anaknya namun tidak diperbolehkan karena masih dalam pandemi Covid-19.
Padahal ada tahanan lain bebas dibezuk oleh keluarganya.
"Saya justru diminta tanda tangan 3 surat yang saya pastikan itu surat penangkapan dan pemahaman terhadap anak saya," imbuhnya.
Anehnya setelah Wasini mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan kasus kepemilikan senjata tajam segera dilimpahkan ke kejaksaan.