Untuk itulah ia membuat aduan dan melaporkan ke Propam Polda DIY.
Baca Juga: Capek-capek Bobol Kantor Pos dan Jebol Brankas, Perampok di Kulon Progo Hanya Temukan Uang Receh
Sementara pengacara Zuli Hendrawan SH menambahkan, diketahui saat anak Wasini menggunakan bantuan hukum PBH Peradi Bantul, yang menjadi dasar penangkapan karena dugaan adanya anggota polisi yang membuat laporan polisi dengan dengan menyertakan video seseorang menggunakan cadar beradegan sedang memegang 2 buah celurit.
"Seharusnya yang diperiksa dan ditetapkan tersangka ialah orang-orang yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut. Maka wajar menjadi sangat janggal proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik dalam perkara RAP," tegasnya. *