Penanganan Kasus Anaknya Janggal, Ibu Rumah Tangga Adukan ke Propam Polda DIY

photo author
- Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ibu korban didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi menunjukkan bukti laporan ke Propam Polda DIY.  (Dokumen Kuasa Hukum )
Ibu korban didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi menunjukkan bukti laporan ke Propam Polda DIY. (Dokumen Kuasa Hukum )

Untuk itulah ia membuat aduan dan melaporkan ke Propam Polda DIY.

Baca Juga: Capek-capek Bobol Kantor Pos dan Jebol Brankas, Perampok di Kulon Progo Hanya Temukan Uang Receh

Sementara pengacara Zuli Hendrawan SH menambahkan, diketahui saat anak Wasini menggunakan bantuan hukum PBH Peradi Bantul, yang menjadi dasar penangkapan karena dugaan adanya anggota polisi yang membuat laporan polisi dengan dengan menyertakan video seseorang menggunakan cadar beradegan sedang memegang 2 buah celurit.

"Seharusnya yang diperiksa dan ditetapkan tersangka ialah orang-orang yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut. Maka wajar menjadi sangat janggal proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik dalam perkara RAP," tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X