HARIAN MERAPI - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP SSi MKom (57) warga Depok Sleman kembali diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogya, Senin (1/12/2025).
Tim penasihat hukum A Muslim Mujiyanto SH Hum didampingi Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum yang telah disampaikan pada sidang pekan sebelumnya.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum karena kabur (obscure libel). Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak cermat sebab tidak memuat unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau pasal-pasal yang bersangkutan," ujar Muslim Mujiyanto dalam pembacaan eksepsi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman yang pada pokoknya mengangkat terdakwa dalam jabatan baru sebagai Plt Kepala Dinaskominfo Kabupaten Sleman.
Faktanya, dalam dakwaan selaku Plt Kepala Dinaskominfo juga sebagai Penguna Anggaran pada Diskominfo Kabupaten Sleman telah menandatangani Surat Pesanan Bandwidth Internet Jalur 3 dan Surat Perjanjian Kerja untuk bulan November sampai Desember 2022, Januari 2023 sampai Desember 2023, dan Januari 2024 sampai Desember 2024.
Hal ini dijadikan dasar penuntut umum untuk menguraikan kejadian yang dianggap sebagai bentuk pengadaan yang tidak efisien karena tidak didahului kajian atau analisis sehingga dianggap merugikan keuangan negara.
Jika dikorelasikan dengan perbuatan melawan hukum yang diuraikan dengan adanya tindakan menguntungkan diri sendiri yakni terdakwa memperoleh Rp 901 juta dari proses pengadaan tersebut tentu menjadikan dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.
Baca Juga: Tiga orang penggali septic tank tertimbun, satu orang meninggal dunia
Karena faktanya JPU telah mencampuradukkan kejadian pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 dengan pengadaan Back Up System Data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC yang dalam hal ini beda entitas perusahaan pelaksana pekerjaannya.
Senyatanya terdakwa sebagai pengguna anggaran telah melakukan pengajuan anggaran sesuai peruntukkannya.
Selain itu dari pengadaan tersebut justru menguntungkan pengguna layanan karena mendapatkan manfaat pengunaan internet yang lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
Dengan demikian JPU yang mencampuradukkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan tidak menguraikan waktu kejadian masing-masing perbuatan pidana yang didakwakan secara lengkap menjadikan dakwaan kabur (obscure).