HARIAN MERAPI - Sidang pra peradilan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar berakhir dengan keputusan yang cukup ambigu.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Jumat (14/11/2025), dipimpin oleh Hakim Tunggal Sanjaya Sembiring yang memutuskan untuk menolak sebagian gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi.
Arif Sahudi, selaku pemohon, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang menyatakan sebagian dari gugatan mereka dikabulkan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Oknum Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Ditahan, Kerugian Negara Rp418 Juta
"Kami menghormati keputusan hakim. Kami diakui sebagai pihak yang sah mengajukan gugatan ini," ujar Arif setelah sidang.
Meskipun gugatan mereka hanya sebagian yang diterima, ia menegaskan bahwa langkah mereka semata-mata untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Arif memfokuskan gugatan mereka pada penyebutan nama Juliyatmono dalam dakwaan Jaksa Kejari Karanganyar.
"Masyarakat berhak mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan," ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Tawuran Antar Pelajar SMA Terjadi di Kawasan Stadion Mandala Krida Yogya, Satu Orang Diamankan
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap upaya Boyamin Saiman yang turut mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab.
Arif menambahkan bahwa LP3HI berencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan lagi di kemudian hari.
"Kami akan mengajukan lagi, namun kita tunggu dulu perkembangan dari jaksa. Kami tidak akan berhenti mendorong agar keadilan ditegakkan," lanjutnya.
Baca Juga: 21 orang dilaporkan jadi korban longsor Cibeunying, Bupati Cilacap minta percepatan pencarian
LP3HI berharap proses hukum yang transparan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.