HARIAN MERAPI - Pengadilan Tipikor Yogyakarta, menggelar sidang kasus suap pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Trihanggo, Gamping. Sidang perdana ini digelar pada, Rabu (2/7/2025) siang.
Sidang dipimpin Majelis hakim Purnomo Wibowo, Djoko Wiryono Budi S dan Atun Budi Astuti menghadirkan terdakwa A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya. Terdakwa didakwa menyerahkan uang senilai Rp 316 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang diserahkan kepada Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior. Tujuannya, agar bisa menggunakan lahan Kalurahan seluas 25.895 meter, untuk membangun tempat hiburan.
Menurut JPU, kasus ini berawal setelah Sapto, pada Mei 2024, bertemu dengan saksi Danang Maharsa, untuk mencari lahan bagi bisnisnya. Danang kemudian mengenalkan Sapto kepada Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior.
Baca Juga: UMKM kuliner binaan BRI meraih sukses, mampu ekspansi di pasar internasional, ini buktinya
Setelah mereka bertemu, Fajar Yunior menawarkan beberapa bidang tanah Kalurahan di Padukuhan Kronggahan 1, yang terletak di tepi Ring Road Utara. Meski status tanah saat itu masih dalam masa sewa pihak lain.
Kendari demikian, Putra Fajar Yunior tetap mengizinkan Sapto melakukan survei lokasi. Pada 18 Juli 2024, Sapto menyerahkan uang sebesar Rp 316 juta kepada Putra Fajar Yunior di kantor Kalurahan Trihanggo.
Lanjut JPU, menurut Putra Fajar Yunior, uang akan digunakan untuk sewa, ganti rugi petani, pengukuran dan sosialisasi. Setelah menerima uang, Putra Fajar Yunior mengalokasikan sebagian dari Rp 200.200.000.
Menurutnya, mekanisme penghitungan itu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sebagai lurah, Fajar Yunior menghitung sendiri nilai sewa.
Baca Juga: Begini peran bidan dalam mengedukasi masyarakat perihal pengobatan mandiri yang inklusif
Padahal, menurut JPU penentuan nilai sewa tanah Kalurahan seharusnya dilakukan melalui Jasa Penilai Publik. Pasalnya, tanah kalurahan yang diperbolehkan untuk digunakan terdakwa Sapto luasannya kurang lebih 25.895 m².
Ditegaskan dalam Pergub DIY No 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, khususnya Pasal 37. Regulasi itu mewajibkan penggunaan jasa Penilai Publik untuk menentukan besaran sewa tanah kalurahan yang luasannya lebih dari 1.500 meter persegi.
Setelah penyerahan uang, Sapto diizinkan memulai pembangunan tanpa adanya izin pemanfaatan tanah kalurahan dari Gubernur DIY, sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No 24 Tahun 2024 Pasal 32 dan 33.
Pembangunan berupa pembuatan jalan, perataan, pemadatan tanah, pemasangan pondasi, mendapat penolakan dari warga masyarakat Kalurahan Trihanggo. Alasannya, akan digunakan sebagai tempat hiburan malam.
Baca Juga: Pemerintah akan naikkan tarif ojol, begini tanggapan Gojek