HARIAN MERAPI - Pemberhentuan jabatan Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul yang tersangkut kasus korupsi Tanah Kas Desa masih bersifat sementara.
Hal itu karena Lurah Sampang masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa atau TKD.
Perkembangan kasus tersebut Oknum Lurah Sampang non aktif Suharman sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait korupsi Tanah Kas Desa.
Baca Juga: Kabar gembira, Menteri P2MI sebut terdapat 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri
Namun hingga kini masih belum diketahui apakah yang bersangkutan menerima putusan atau berupaya hukum di pengadilan tingkat banding.
"Tentang sanksi atas penyalahgunaan jabatan kami masih menunggu keputusan hukum yang tetap (inkrah)," kata Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.
Terkait proses hukum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul terus memantau kasus mafia tanah kas desa dengan terpidana Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman.
Sehingga terkait dengan sanksi tetap belum bisa dijatuhkan karena kasus belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Serap aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY tinjau peledakan batuan andesit
Pihaknya mengaku sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Yogya-Solo.
Meski demikian, putusan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa dijadikan dasar untuk memberikan sanksi permanen.
Dia berdalih hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara.
Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.