“Terus kami pantau sebelum ada keputusan hukum tetap dan sanksi permanen atas perbuatannta tersebut,” imbuhnya.
Meski berstatus nonaktif, dia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap.
Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50 persen dari yang seharusnya.
Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap.
Baca Juga: Aplikasi Salativerse, Santri SMP Ruq Al Falah Raih Emas di Malaysia, Kenalkan Budaya Salatiga
Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan.
Sebagaimana putusan pengadilan , Lurah Sampang, Gedangsari non aktif dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.
Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Walikota Salatiga Robby: Pejabat fungsional jangan segan minta arahan senior, namun sopan
Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan.
Dalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000. (Pur)