Sanksi Permanen untuk Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul yang Sudah Divonis Terkait Korupsi Tanah Kas Desa Tunggu Putusan Hukum Inkrah

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 18:55 WIB
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang, Gedangsari Gunungkidul yang ditambang.  (Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul)
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang, Gedangsari Gunungkidul yang ditambang. (Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul)

“Terus kami pantau sebelum ada keputusan hukum tetap dan sanksi permanen atas perbuatannta tersebut,” imbuhnya.

Meski berstatus nonaktif, dia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap.

Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50 persen dari yang seharusnya.

Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap.

Baca Juga: Aplikasi Salativerse, Santri SMP Ruq Al Falah Raih Emas di Malaysia, Kenalkan Budaya Salatiga

Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan.

Sebagaimana putusan pengadilan , Lurah Sampang, Gedangsari non aktif dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.

Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Walikota Salatiga Robby: Pejabat fungsional jangan segan minta arahan senior, namun sopan

Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan.

Dalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000. (Pur)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X