Kejari Gunungkidul Ajukan Satu Berkas Lagi Kasus Tanah Kas Desa di Sampang Setelah Mantan Lurah Divonis 2 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 19:30 WIB
Lokasi tanah kas desa (TKD) di Sampang, Gedangsari yang ditambang.  (Dok)
Lokasi tanah kas desa (TKD) di Sampang, Gedangsari yang ditambang. (Dok)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan upaya pembuktian hukum kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari terus dilakukan pasca mantan Lurah Suharman divonis hukuman 2 tahun penjara.

Saat ini, tim jaksa penuntut umum Kejari Gunungkidul masih menangani satu berkas kasus tanah kas desa dengan tersangka Tur, selaku penanggungjawab lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk di proyek pembangunan tol Yogya-Solo.

“Satu tersangka kini dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra SH.

Baca Juga: 10 eks Jama’ah Islamiyah (JI) Ikrar Setia pada NKRI

Dalam kasus mafia tanah kas desa ada dua tersangka. Tersangka pertama atas nama mantan Lurah Sampang, Suharman dan Tur selaku direkrut perusahaan pengelola pertambangan di tanah kas desa.

Untuk proses hukum Tur masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir 2024.

Tapi, tersangka sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Wonosari dan kalah sehingga diproses untuk pembuktian hukum.

Baca Juga: BRI dorong pertumbuhan UMKM, ini hasilnya: Indeks Bisnis UMKM BRI terus tumbuh dan meningkat

Pihaknya memastikan akan menyelesaikan kasus hukum ini sampai tuntas hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Barang bukti yang dipergunakan sama dengan berkas kasus mantan Lurah Sampang, Suharman,” imbuhnya.

Adapun kerugian negara atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 506 juta terdiri dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikalikan dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp 46.500.

Baca Juga: Pejabat tidak kompeten harus disingkirkan, DPR: Jangan jadi beban bagi pemerintah dan rakyat

"Proses hukum terus berjalan dan total jumlah tersangka dua orang," terangnya. (Pur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X