Polda DIY Amankan Tiga Orang Perangkat Desa Kalurahan Maguwoharjo Sleman Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:20 WIB
Tiga orang perangkat desa Kalurahan Maguwoharjo pelaku korupsi tanah kas desa (TKD) dihadirkan di Polda DIY, Selasa (27/5/2025).  (Samento Sihono)
Tiga orang perangkat desa Kalurahan Maguwoharjo pelaku korupsi tanah kas desa (TKD) dihadirkan di Polda DIY, Selasa (27/5/2025). (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Tiga orang perangkat desa di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, diamankan Ditreskrimsus Polda DIY.

Alasannya, tiga orang perangkat desa di Kalurahan Maguwoharjo tersebut melakukan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD).

Identitas ketiga perangkat desa adalah S (59) oknum Dukuh, ES (55) Jogoboyo dan N (55) Danarta dari Kalurahan Maguwoharjo. Pelaku saat ini telah ditahan di Polda DIY, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Terjadi aksi penyerangan di Kembang Dukuhseti

"Pelaku secara bersama-sama menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono SIK, Selasa (27/5/2025).

Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 805 juta.

Hal tersebut berdasarkan perhitungan dari Inspektorat DIY, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 272.500.000.

Menurutnya, korupsi ini terungkap, bahwa pada 2020 sampai 2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo namun tanpa izin dari Gubernur DIY.

Baca Juga: Penyidik Kejari Karanganyar Lanjutkan Pemeriksaan Kadinkes Karanganyar Usai Kesehatan Tersangka Membaik

Tersangka K selaku lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 meter persegi pada persil 198 kepada pihak swasta KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp 12.500.000 per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lain.

S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 meter persegi di lokasi yang sama selama 20 tahun.

Baca Juga: Kasus investasi fiktif di PT Taspen, Antonius Kosasih dan Ekiawan didakwa rugikan negara Rp1 triliun

"Total nilai sewa sebesar Rp 32.910.000 per tahun," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X