HARIAN MERAPI - Kasus hukum penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul yang menyeret okum Lurah Shm terus bergulir.
Pada tahapan berikutnya setelah Thr seorang pimpinan perusahaan terseret kasus penyalahgunaan TKD tersebut kini Kejaksaan Negeri Gunungkidul, melimpahkan berkas perkara Thr untuk disidangksn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) berikut barang bukti,
Berkas kedua Mafia Tanah Kas Desa yang disalahgunakan untuk penambangan pengurukan jalan Tol Yogya-Solo.
Baca Juga: Ditemukan Mobil Kosong dengan Bekas Tembakan di Sleman
"Akibat kasus ini negara dirugikan Rp 506 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra SH.
Sementara untuk tersangka pertama, atas nama oknum Lurah Sampang Shm dan sudah menjalani proses pembuktian di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY.
Adapun berkas perkara tersangka kedua berinsial THR, selaku direktur dan penanggung jawab kegiatan penambangan yang berlangsung juga segera dilimpahkan.
Tersangka Thr tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Desember lalu.
Baca Juga: Kemenag DIY: Awal Ramadhan 1446 H Berpeluang Bersamaan pada 1 Maret
Bahkan pasca-penetapan yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosari, tapi gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Hasil pra peradilan dimenangkan oleh penyidik sehingga proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas terus dilanjutkan,” imbuhnya.
Adapun kerugian atas penambangan tanah kas desa ini mencapai sekitar Rp 506 juta.
Baca Juga: Pengusaha UMKM bidang rajut sukses tembus pasar ekspor berkat program BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Terdiri dari volume tanah kas desa yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikalikan dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp 46.500.