HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, salah seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Sleman, yang menjabat sebagai Jagabaya, Andi Sofyan, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati DIY.
Andi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/12/2023) dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Terdakwa kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Sebelumnya, ia merupakan salah satu saksi kasus korupsi TKD di Kalurahan Caturtunggal yang melibatkan terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Baca Juga: Tomira di Kulon Progo disatroni pencuri, kerugian mencapai puluhan juta rupiah
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Shinta Ayu Dewi, mengatakan Andi menjabat sebagai Jagabaya. Ia tidak menjalankan fungsinya untuk mengawasi TKD di Kalurahan Caturtunggal.
Dalam kasus itu, ia juga terbukti telah meminta gratifikasi berupa uang Rp 140 juta ke terdakwa Robinson. Uang itu ia minta secara bertahap sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 25 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta.
"Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta dan Rp 40an juta, jadi sekitar Rp 140 juta," beber Shinta.
Perbuatan Andi dan terdakwa lain disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,95 miliar. Kendati demikian, penyidik Kejati DIY masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(*)