Lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan TKD

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 19:25 WIB
Pembacaan tuntutan lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso  (Foto : Samento Sihono)
Pembacaan tuntutan lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (21/11/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Agus Santoso. Dalam tuntutan jaksa, Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Isinya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Netralitas TNI dalam Pemilu sangat bergantung pada pengawasan masyarakat sipil

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menerima uang dari hasil pemanfaatan TKD tanpa izin Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebesar Rp 1,2 milyar. Dan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan pasal itu, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan.

Baca Juga: Dukung potensi siswa, SMP Negeri 3 Sleman Pentaskan Wayang Kulit dengan Dalang Cilik

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan konstruksi perkara dimana awalnya saksi Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau.

Konsepnya ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Kepala Desa Caturtunggal. Desember 2015, terdakwa Agus menghadiri rapat dengan PT Deztama membahas tentang sewa menyewa tanah kas desa.

Dalam pembahasan tersebut, biaya kegiatan pembangunan membutuhkan biaya sebesar Rp 4 miliar lebih. "Sesuai site plan rumah singgah hijau itu akan dibangun sebanyak 48 unit green lodge," ujar jaksa.

Baca Juga: Sah! Agus Subiyanto jadi calon Panglima TNI, tinggal tunggu pelantikan

Menanggapi hal ini, penasihat hukum terdakwa Agus Santoso Layung Purnomo menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Pihaknya mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

"Kami keberatan dan akan menyampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang kami anggap tidak terwakili atas fakta persidangan," beber Layung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X