Penyalahgunaan TKD Candibinangun dan Maguwoharjo Sleman mulai disidik

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:25 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin  (ANTARA/Luqman Hakim)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan tim penyidik telah memeriksa dua lurah aktif sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) diduga terjadi di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem dan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

"Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," ujar Muhammad Anshar Wahyuddin, di Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Orang tua bijak, menerima anak apa adanya

Meski demikian, Anshar menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus TKD di Kelurahan Candibinangun dan Maguwoharjo itu.

Anshar menegaskan penanganan terkait kasus itu hingga kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.

"Tersangka belum (ditetapkan), masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," kata dia.

Baca Juga: Di Gunungkidul Hingga Awal Oktober Terdapat 63 Kasus Leptospirosis, 3 Orang Meningal

Anshar menuturkan penyidikan dugaan penyalahgunaan TKD di dua desa itu masih terkait dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dia mengatakan dugaan penyelewengan TKD di Desa Candibinangun berada di satu lokasi, sedangkan di Desa Maguwoharjo di dua lokasi yang seluruhnya diduga disalahgunakan untuk lahan hunian.

"Semua kaitannya Robinson, totalnya empat (titik) untuk sementara dijadikan hunian," ucap Anshar.

Baca Juga: Pemain PSS Sleman Tak Sabar Lawan Dewa United pada BRI Liga 1 Besok Malam

Bos PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino tengah menjalani proses persidangan di PN Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Dalam sidang di PN Yogyakarta pada Senin (25/9), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Robinson pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan.

Selain Robinson, Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan pembiaran dugaan penyalahgunan TKD di wilayahnya itu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X