HARIAN MERAPI - Tersangka dugaan korupsi dalam memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Depok, RS (33) mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan sebagai tersangka tidak sah.
Kuasa hukum RS, Agung Pamula Ariyanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka tidak sah karena belum ada declare kerugian negara dari BPK RI. Hal itu disampaikan Agung, usai sidang praperadilan di PN Yogya Senin (5/6/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka hanya berdasar Surat Perintah Penyidikan No: TAP02/M.4/Fd.1/04/2023 yang dikeluarkan Kejati DIY, 14 April 2023, adalah tidak sah tanpa pernyataan kerugian negara dari BPK.
"Setelah ditetapkan tersangka, termohon lalu melakukan penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-577/M.4/Fd.1/04/2023, tanggal 14 April 2023," tandasnya.
Agung memohon putusan praperadilan PN Yogya supaya memerintahkan Termohon (Kajati DIY) untuk membebaskan sekaligus mengeluarkan Pemohon dari tahanan, terhitung sejak putusan Praperadilan ini dibacakan.
Menurutnya, tidak terdapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Termohon kepada BPK sehingga melanggar hukum acara pidana. Untuk itu penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.(*)