Tersangka korupsi TKD Caturtunggal Depok ajukan praperadilan

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 18:25 WIB
Foto Arsip. Tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa, Lurah Caturtunggal AS saat diamankan di Kejati DIY. ( Samento Sihono)
Foto Arsip. Tersangka kasus mafia tanah terkait tanah kas desa, Lurah Caturtunggal AS saat diamankan di Kejati DIY. ( Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Tersangka dugaan korupsi dalam memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Depok, RS (33) mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan sebagai tersangka tidak sah.

Kuasa hukum RS, Agung Pamula Ariyanto SH MH mengatakan, penetapan tersangka tidak sah karena belum ada declare kerugian negara dari BPK RI. Hal itu disampaikan Agung, usai sidang praperadilan di PN Yogya Senin (5/6/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka hanya berdasar Surat Perintah Penyidikan No: TAP02/M.4/Fd.1/04/2023 yang dikeluarkan Kejati DIY, 14 April 2023, adalah tidak sah tanpa pernyataan kerugian negara dari BPK.

"Setelah ditetapkan tersangka, termohon lalu melakukan penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-577/M.4/Fd.1/04/2023, tanggal 14 April 2023," tandasnya.

Agung memohon putusan praperadilan PN Yogya supaya memerintahkan Termohon (Kajati DIY) untuk membebaskan sekaligus mengeluarkan Pemohon dari tahanan, terhitung sejak putusan Praperadilan ini dibacakan.

Menurutnya, tidak terdapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Termohon kepada BPK sehingga melanggar hukum acara pidana. Untuk itu penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X