HARIAN MERAPI - Setelah menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Tim Penyidik Kejati DIY mengecek lokasi.
Petugas mendatangi Ambarukmo Green Hills bersama instansi terkait Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, PDAM Tirta Sembada, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Sleman terkait mafia tanah kas desa.
Inspektorat, PLN, BPN dan Kalurahan Caturtunggal. Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, cek lokasi dilakukan untuk mengukur luas tanah dan menghitung kerugian negara dalam kasus mafia tanah kas desa.
Baca Juga: Kejati DIY Tahan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa Desa Caturtunggal
"Instansi yang terkait kita ajak untuk mengecek sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Misalnya PLN mengecek status listrik," kata Aspidsus, Senin (17/4/2023).
Selain itu, cek lokasi itu tim penyidik juga untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan kasus mafia tanah kas desa. Selain ada uang sewa juga ada komponen lainnya dan apakah ada keterlibatan orang lain.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal. Terhadap RS saat ini sudah dilakukan penahanan.
RS selaku penyewa tahan menggunakan modus menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 2.467.300.000. *