HARIAN MERAPI - Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal.
Terhadap RS yang ditetapkan tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa saat ini sudah dilakukan penahanan.
Tersangka kasus dugaan mafia tanah RS selaku penyewa tahan menggunakan modus menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.
Baca Juga: Fakta dan kronologi kasus pencurian dengan modus menggunakan kecubung
Hal tersebut disampaikan Kajati DIY Punco Hartanto SH MH, Jumat (14/4/2023).
Kasus ini berawal dari surat Gubenur DIY tertanggal 20 Maret 2023 tentang penyampaian LHP.
Dalam LHP ditemukan kerugian sekitar Rp2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Dari laporan itu, Tim Penyidik Kejati DIY selanjutnya menerbitkan Sprindik dan menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Putus Asa, Seorang Kakek Lompat ke Sungai dan Ditemukan Tewas Tenggelam
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan.
"Modus tersangka ini menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya," beber Ponco.
Awalnya, pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi.
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau ‘Ambarukmo Green Hills’.
Baca Juga: Hati-hati, ini sejumlah jalur mudik Lebaran di Sleman yang rawan macet dan kecelakaan