Fakta dan kronologi kasus pencurian dengan modus menggunakan kecubung

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023)  (ANTARA/Ilham Kausar )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023) (ANTARA/Ilham Kausar )

HARIAN MERAPI - Kasus pencurian dengan kekerasan yang modusnya membuat mabuk korban menggunakan kecubung, berhasil diungkap polisi.

"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukkan ke dalam makanan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Titus menjelaskan, ada enam tersangka yang telah ditangkap dengan perannya masing-masing. Yaitu A alias D alias M (36) berperan sebagai perencana dan eksekutor, F alias C (34) berperan sebagai perencana dan eksekutor.

Baca Juga: Denny Caknan Hingga Inul Daratista Komentari Kelakar Soimah yang Pusing Akan Toples Nastar dan Kemasan Makanan

MB alias C (25) berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung, YA alias Y (37) berperan sebagai penadah, AG (43) berperan sebagai penadah, AS alias A (29) berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.

Kronologi awalnya, yaitu pada Rabu (15/3), korban yang merupakan pengemudi taksi daring (driver online) menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi.

Saat di dalam mobil, pelaku meminta nomor telepon seluler (handphone) korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.

Baca Juga: Puluhan ASN DPUPR Salatiga Sisihkan Rezeki dan Dibagikan ke Warga di Kelurahan Binaan

"Kemudian pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp1 juta," kata Titus

Kemudian saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus). Saat diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di minimarket.

Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong.

"Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, " katanya.

Baca Juga: Polresta Yogya Tangkap Suami Istri Mucikari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Berapa Tarif Sekali Kencan?

Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan kartu tol (e-toll). Saat korban keluar mobil, pelaku membawa lari mobil milik korban.

Pada Senin (20/3) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain. Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam.

Baca Juga: Kocak! Tak Hanya THR, Toples Nastar dan Kemasan Makanan pun Membuat Soimah Pusing, Berikut Katanya

Titus juga mengungkapkan, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.

"Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X