HARIAN MERAPI - Sepasang suami istri WD (35) warga Nologaten dan PN (34) warga Tegalrejo, diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Alasannya, mereka menjadi germo atau mucikari.
Selain itu, tersangka lainnya adalah DD (38) warga Madiun, FA (23) warga Ngemplak, AH (23) asal Lampung dalam kasus mucikari yang sama.
Dalam aksinya, mereka sebagai mucikari memperkerjakan 5 orang anak di bawah umur dan 2 dewasa untuk menjadi PSK.
Baca Juga: Kocak! Tak Hanya THR, Toples Nastar dan Kemasan Makanan pun Membuat Soimah Pusing, Berikut Katanya
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada SIK, Jumat (14/4/2023) menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang keluarganya tidak pulang ke rumah selama 3 hari.
Mendapat laporan itu, petugas lalu menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus kelima tersangka di salah satu hotel kawasan Ngemplak, Sleman.
Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk dilajukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tahukah Anda destinasi wisata dengan tarif kamar termurah di Indonesia, ini daftarnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ini memperkerjakan anak di bawah umur dan orang dewasa untuk menjadi PSK.
Modusnya adalah pelaku merekrut korban ini dengan iming-imingi uang dan dicukupi semua kebutuhannya.
Karena merasa mempunyai utang budi, korban ini lantas menuruti permintaan tersangka.
"Kebutuhan itu dicukupi untuk mengikat PSK ini. Sehingga korban menuruti permintaan pelaku karena merasa utang budi, atas apa yang diberikan. Mereka juga tidak dibayar dan hanya diberikan makan," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan beruntun di Tol Boyolali Jawa Tengah akibatkan enam orang tewas, ini kronologinya