Polresta Yogya Tangkap Suami Istri Mucikari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Berapa Tarif Sekali Kencan?

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 13:59 WIB
Para tersangka termasuk suami istri mucikari saat digelandang ke Polresta Yogya.  (Samento Sihono)
Para tersangka termasuk suami istri mucikari saat digelandang ke Polresta Yogya. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sepasang suami istri WD (35) warga Nologaten dan PN (34) warga Tegalrejo, diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Alasannya, mereka menjadi  germo atau mucikari.

Selain itu, tersangka lainnya adalah DD (38) warga Madiun, FA (23) warga Ngemplak, AH (23) asal Lampung dalam kasus mucikari yang sama.

Dalam aksinya, mereka sebagai mucikari memperkerjakan 5 orang anak di bawah umur dan 2 dewasa untuk menjadi PSK.

Baca Juga: Kocak! Tak Hanya THR, Toples Nastar dan Kemasan Makanan pun Membuat Soimah Pusing, Berikut Katanya

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada SIK, Jumat (14/4/2023) menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang keluarganya tidak pulang ke rumah selama 3 hari.

Mendapat laporan itu, petugas lalu menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus kelima tersangka di salah satu hotel kawasan Ngemplak, Sleman.

Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk dilajukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tahukah Anda destinasi wisata dengan tarif kamar termurah di Indonesia, ini daftarnya

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ini memperkerjakan anak di bawah umur dan orang dewasa untuk menjadi PSK.

Modusnya adalah pelaku merekrut korban ini dengan iming-imingi uang dan dicukupi semua kebutuhannya.

Karena merasa mempunyai utang budi, korban ini lantas menuruti permintaan tersangka.

"Kebutuhan itu dicukupi untuk mengikat PSK ini. Sehingga korban menuruti permintaan pelaku karena merasa utang budi, atas apa yang diberikan. Mereka juga tidak dibayar dan hanya diberikan makan," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan beruntun di Tol Boyolali Jawa Tengah akibatkan enam orang tewas, ini kronologinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X