HARIAN MERAPI - Sebuah tempat yang diduga dijadikan lokasi penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek oleh Polsek Tambora pada Kamis (16/3/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari peran Polisi RW yang menerima curhatan dari warga yang curiga adanya aktivitas mencurigakan.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat Curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW," ungkap Putra Pratama dikutip dari pmjnews.com, Minggu (18/3/2023).
"Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan. Aipda Triadi Prabowo, kemudian melaporkan curhatan masyarakat ini ke saya," imbuhnya.
Dari laporan Polisi RW tersebut, lanjut Putra, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Gedong Panjang Rt 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial," jelasnya.
Baca Juga: Dua pemeran video porno kebaya merah ternyata telah bikin 92 video syur
"Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai PSK,” imbuhnya.
Selain 39 PSK diamankan, 5 di antaranya adalah anak di bawah umur, polisi mengamankan 4 orang yang menjadi tersangka yaitu seorang yang berperan sebagai muncikari dan 3 pria yang menjadi bodyguard.
Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00,” ucapnya. *
Artikel Terkait
Dua Mucikari Ditangkap, Jajakan Wanita Dengan Tarif Jutaan Rupiah
Dijual Mucikari Online, Wanita Muda Ini Bertarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
Mucikari Biadab! Anak SD Dijadikan Pekerja Seks Komersial
Bongkar Prostitusi Online di Bulan Ramadhan, Polres Sleman Amankan PSK Bertarif Rp 300 Ribu dan 2 Mucikari
Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online, Mucikari Dapat Keuntungan Hingga Rp 300 Ribu dari Konsumen
Prostitusi online, mucikari terjerat hukum, lelaki hidung belang melenggang