Terdesak ekonomi, pelaku pencurian ditangkap saat akan COD hasil kejahatan

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:55 WIB
Barang bukti pencurian (Foto : Istimewa)
Barang bukti pencurian (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengungkap tindak pidana pencurian. Seorang pelaku berinisial HN (38) warga Beji Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, diamankan.

Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto, saat dikonfirmasi Minggu (26/3/2023), membenarkan peristiwa itu. Kasus itu terungkap dengan adanya laporan korban Surahman (57) warga setempat, akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kami tangkap di hari Kamis (16/3) sekira pukul 01.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Dampingi Bonek saksikan laga Persebaya di Semarang, Wali Kota : Bonek sudah berubah dan akan tertib

Dari penangkapan pelaku itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Wireless Merk AIWA dan 1 buah Mic Merk Dastech. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Godean.

Dijelaskan, peristiwa pencurian sendiri terjadi Senin (13/3) sekitar pukul 13.00 wib di Masjid Nurul Islam, Padukuhan Beji, Sidoarum. Saat itu, pelaku yang kepepet ekonomi masuk masjid dan mengambil mic dan Wireless.

"Pelaku ini masuk masjid saat kondisi sepi. Karena pelaku sudah mengawasi sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga: Ken Arok menuai karma, mengawini wanita Ken Umang, Anusapati puun bela pati

Setelah mendapat barang curian, pelaku langsung menawarkan melalui media sosial facebook. Aksi itu terungkap saat saksi, melihat penawaran sound di Facebook dan diyakini barang itu milik Masjid Nuril Islam.

Setelah di kros cek ke masjid Nurul Islam ternyata benar barang-barang tersebut telah hilang. Atas hilangnya barang, masjid mengalami kerugian mencapai Rp 4.250.000. Saksi lalu melaporkan ke Polsek Godean.

Setelah dilakukan koordinasi, dilakukan COD dan di dapati yang menawarkan adalah sebagai pelaku. Sehingga pelaku beserta barang bukti dapat di amankan dan dibawa ke Polsek Godean untuk proses hukum selanjutnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Agus. (*)

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X