Pelaku pencurian barang antik senilai Rp490 juta di Srandakan berhasil diamankan, berikut kronologinya

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:30 WIB
Pelaku pencurian barang antik di Srandakan dengan kerugian Rp 490 juta berhasil diamankan Polres Bantul.  (Humas Polres Bantul )
Pelaku pencurian barang antik di Srandakan dengan kerugian Rp 490 juta berhasil diamankan Polres Bantul. (Humas Polres Bantul )

HARIAN MERAPI - Pelaku pencurian barang antik di Srandakan Bantul berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan.

Pencurian barang antik di Srandakan Bantul mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp490 juta.

Pelaku pencurian barang antik tersebut merupakan mantan karyawan korban, hingga mengakibatkan kerugian Rp490 juta.

Baca Juga: Ini dia inisial 6 pembunuh Didin warga Bantul yang mayatnya ditemukan terikat di dalam jurang Kaligesing

Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menjelaskan kronologi pencurian barang antik tersebut.

Hal tersebut diketahui pada Minggu (12/2/2023) oleh pemilik gudang batang antik NS (43) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Korban mulanya mencari peralatan tukang di gudang belakang rumah, namun ternyata sejumlah barang antik miliknya sudah raib," ujarnya.

Lebih lanjut Sudarsono mengatakan bahwa barang-barang yang hilang tersebut yaitu 5 batu meja marmer dengan berbagai ukuran, 4 baki atau nampan dari perunggu dengan berbagai ukuran, 1 gucci China, dan 7 lampu antik.

Baca Juga: Kasus penganiayaan oleh anak pejabat Pajak, Universitas Prasetiya Mulya Resmi keluarkan Mario Dandy Satrio!

Selain itu juga 1 kubik kayu jati, 2 unit panel listrik, 3 MCB 380 volt, 4 peti kayu jati berisi barang pecah belah, dan 1 tas berisi kain tenun dari benang emas.

"Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku berinisial HN (25) warga Madiun, Jawa Timur diperkirakan pada malam hari sehingga mengalami kerugian Rp 490 juta," ucapnya.

Kemudian pada Senin, 16 Februari 2023 NS (42) pun melapor ke Polsek Srandakan.

Baca Juga: Apa ada kaitan tahun politik? 10 pejabat eselon II Salatiga dimutasi, Sinoeng: mutasi hal yang wajar

Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 03.30 WIB terduga pelaku berhasil diamankan di Madiun, Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X