HARIAN MERAPI - Polres Bantul berhasil meringkus 2 pengedar narkoba di Kapanewon Kasihan.
Dua pengedar narkoba berjenis ganja dan pil sapi tersebut berinisial DS alias Tungtung (24) warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (23) warga Jetis, Kasihan yang berhasil diamankan oleh Polres Bantul.
Selain mengamankan dua pengedar narkoba, Polres Bantul juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja dan lebih dari 1.000 pil sapi.
Polres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan kronologinya, pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB Unit 2 Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika setelah sebelumnya mendapatkan informasi tentang marak beredarnya narkotika di Bantul.
Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di Dusun Padokan Kidul Rt 8, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Setelah diamankan, menurut informasi keduanya mendapatkan narkotika tersebut dari RS (27) warga Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu dari tersangka DS berhasil diamankan 969 gram narkotika jenis ganja.
Sedang dari tersangka INR berhasil diamankan 1.008 butir obat pil sapi.
Sementara dari tersangka RS berhasil ditemukan 30 ribu batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter di Desa Agusen, Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam.
Tanaman ganja tersebut kemudian dimusnahkan dan diambil 16 batang pohon guna kelengkapan penyidikan di Polres Bantul.
Tersangka DS alias Tungtung (24) warga Samigaluh, Kulonprogo mengaku saat penangkapan di Kasihan, ia sedang berada di rumah temannya.